Wednesday, 21 May 2014

MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA



MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pada tanggal 11 September 2003 yang lalu Mahkamah Agung telah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 yang
mengatur tentang mediasi. Perma ini dirancang oleh Mahkamah Agung dan
Indonesia
Institute for Conflict Transformation (IICT), yaitu
organisasi
non
pemerintah yang bergerak di bidang transformasi dan manajemen konflik. Sejauh ini
IICT telah memberikan sumbangsih atas penyelenggaraan penyelesaian sengketa
secara efektif melalui upaya untuk mengembangkan pola-pola resolusi konflik untuk
membangun masyarakat yang demokratis, harmonis, menghargai kemajemukan dan
kesetaraan serta mengembangkan pola-pola penyelesaian
sengketa yang
mencerminkan keadilan prosedural dan subtansial.
Menurut teori ada beberapa definisi mengenai mediasi, tapi secara umum
mediasi sebenarnya merupakan bentuk dari dari proses alternatif dispute resolution
(ADR) atau alternatif penyelesaian sengketa. Penyebutan alternatif penyelesaian
sengketa ini dikarenakan mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa
disamping pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, murah dan memberikan
akses kepada para pihak yang bersengketa memperoleh keadilan atau penyelesaian
yang memuaskan. Dalam proses mediasi ini juga dibantu oleh pihak ketiga yang
netral (mediator) yang dipilih oleh para pihak.
Ada 2 jenis mediasi, yaitu di luar dan di dalam pengadilan. Mediasi yang
berada di dalam pengadilan diatur oleh Perma ini. Namun ada juga mediasi di luar
pengadilan. Mediasi di luar pengadilan di Indonesia terdapat dalam beberapa
Undang-undang (UU) yang sudah dimuat, seperti UU tentang Lingkungan, UU
tentang Kehutanan, UU tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Perlindungan
Konsumen.

No comments:

Post a Comment