Sunday, 11 May 2014

MAKALAH KURIKULUM PAI DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (KTSP)



MAKALAH KURIKULUM PAI DI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (KTSP)
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengamanatkan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah, mengacu kepada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Berdasarkan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan yang dikeluarkan oleh BSNP, setiap satuan pendidikan dalam hal ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diharapkan dapat menyiapkan kurikulum yang akan digunakan sebagai kurikulum operasional.
Agama memiliki peran yang amat penting dalam kehidupan umat manusia. Agama menjadi pemandu dalam upaya mewujudkan suatu kehidupan yang bermakna, damai dan bermartabat. Menyadari betapa pentingnya peran agama bagi kehidupan umat manusia maka internalisasi nilai-nilai agama dalam kehidupan setiap pribadi menjadi sebuah keniscayaan, yang ditempuh melalui pendidikan baik pendidikan di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.
Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.[1]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.[2] KTSP terdiri atas tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, materi pokok atau materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,  penilaian, alokasi waktu, dan sumber, bahan, atau alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.[3]
B.     Kurikulum PAI di Sekolah Kejuruan
Pada hakikatnya, kurikulum mempunyai kesamaan fungsi, yaitu sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan. Tujuan kurikulum sendiri merupakan tujuan setiap program pendidikan yang dilaksanakan pada peserta didik sehingga tujuan kurikulum harus dijabarkan dari tujuan umum pendidikan yang dilaksanakan.
Kurikulum Pendidikan Agama Islam mempunyai beberapa karakteristik unik dan khas, antara lain (a) penekanan pada pencarian ilmu pengetahuan, penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan tersebut atas dasar ibadah kepada Allah yang berlangsung sepanjang hayat; (b) pengamalan ilmu pengetahuan atas dasar tanggung jawab kepada Allah dan masyarakat; (c) pengakuan adanya potensi dan kemampuan pada peserta didik untuk berkembang dalam suatu kepribadian yang utuh; dan (d) setiap pencari ilmu dipandang sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati dan disantuni agar potensi-potensi yang dimilikinya dapat terakumulasi dengan baik.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam Standar Isi meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1.      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2.      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian ;
3.      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4.      Kelompok mata pelajaran estetika; dan
5.      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.
Kelima kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7.
Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
Pengembangan kurikulum pada dasarnya merupakan suatu proses yang berkelanjutan dan merupakan suatu siklus dari beberapa komponen, yaitu tujuan, bahan, kegiatan, dan evaluasi. Pendidikan Agama Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Tuntutan visi ini mendorong dikembangkannya standar kompetesi sesuai dengan jenjang persekolahan  yang secara nasional ditandai dengan ciri-ciri:
1.    Lebih menitikberatkan pencapaian kompetensi secara utuh selain penguasaan materi;
2.    Mengakomodasikan keragaman kebutuhan dan sumber daya pendidikan yang tersedia;
3.    Memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pendidik di lapangan untuk mengembangkan strategi dan program pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan sumber daya pendidikan.
Pendidik diharapkan dapat mengembangkan metode pembelajaran sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar. Pencapaian seluruh kompetensi dasar perilaku terpuji dapat dilakukan tidak berurutan. Peran orang tua sangat penting dalam mendukung keberhasilan pencapaian tujuan Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan Agama Islam di SMK/MAK bertujuan untuk hal-hal sebagai berikut :
1.    Menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;
2.    Mewujudkan manusia Indonesia berakhlak mulia yaitu manusia yang produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), serta menjaga harmoni secara personal dan sosial.
Ruang lingkup Pendidikan Agama Islam meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
1.      Al-Qur’an dan hadits
2.      Aqidah
3.      Akhlak
4.      Fiqih
5.      Tarekh atau Peradaban Islam
Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di SMK/MAK
a.       Memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.      Meningkatkan keimanan kepada Allah sampai Qadha dan Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna.
c.       Berperilaku terpuji seperti husnuzzhan, taubat dan raza dan meninggalkan perilaku tercela seperti isyrof, tabdzir dan fitnah
d.      Memahami sumber hukum Islam dan hukum taklifi serta menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam
e.       Memahami sejarah Nabi Muhammad pada periode Mekkah dan periode Madinah serta perkembangan Islam di Indonsia dan di dunia
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Pendidikan Agama Islam menekankan keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesama manusia, hubungan manusia dengan diri sendiri, dan hubungan manusia dengan alam sekitarnya.




1.       Dr. H. Rahmat Raharjo, M. ag. Pengembangan dan Inovasi Kurikulum, (Yogyakarta: Baituna Publlishing: 2012)hal. 18
2.       Ibid, hal. 61

No comments:

Post a Comment