MEDIASI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pada tanggal 11
September 2003 yang lalu Mahkamah Agung telah
|
mengeluarkan
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2003 yang
|
mengatur tentang
mediasi. Perma ini dirancang oleh Mahkamah Agung dan
|
Indonesia
|
Institute for
Conflict Transformation (IICT), yaitu
|
organisasi
|
non
|
pemerintah yang
bergerak di bidang transformasi dan manajemen konflik. Sejauh ini
|
IICT telah
memberikan sumbangsih atas penyelenggaraan penyelesaian sengketa
|
secara efektif
melalui upaya untuk mengembangkan pola-pola resolusi konflik untuk
|
membangun
masyarakat yang demokratis, harmonis, menghargai kemajemukan dan
|
kesetaraan serta
mengembangkan pola-pola penyelesaian
|
sengketa yang
|
mencerminkan
keadilan prosedural dan subtansial.
|
Menurut teori ada
beberapa definisi mengenai mediasi, tapi secara umum
|
mediasi
sebenarnya merupakan bentuk dari dari proses alternatif dispute resolution
|
(ADR) atau
alternatif penyelesaian sengketa. Penyebutan alternatif penyelesaian
|
sengketa ini
dikarenakan mediasi merupakan satu alternatif penyelesaian sengketa
|
disamping
pengadilan yang bersifat tidak memutus, cepat, murah dan memberikan
|
akses kepada para
pihak yang bersengketa memperoleh keadilan atau penyelesaian
|
yang memuaskan.
Dalam proses mediasi ini juga dibantu oleh pihak ketiga yang
|
netral (mediator)
yang dipilih oleh para pihak.
|
Ada 2 jenis
mediasi, yaitu di luar dan di dalam pengadilan. Mediasi yang
|
berada di dalam
pengadilan diatur oleh Perma ini. Namun ada juga mediasi di luar
|
pengadilan.
Mediasi di luar pengadilan di Indonesia terdapat dalam beberapa
|
Undang-undang
(UU) yang sudah dimuat, seperti UU tentang Lingkungan, UU
|
tentang
Kehutanan, UU tentang Ketenagakerjaan dan UU tentang Perlindungan
|
Konsumen.
|