Friday, 10 April 2015

TPU

Bagaimana Undang-undang Dibuat?

Oleh: Erni Setyowati


Sejak bulan November 2004 ini, proses pembuatan undang-undang yang selama ini dinaungi oleh beberapa peraturan kini mengacu pada satu undang-undang, yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Undang-undang ini disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 24 Mei 2004 dan baru berlaku efektif pada bulan November 2004.

Pada dasarnya proses pembuatan undang-undang setelah berlakunya UU PPP terbagi menjadi beberapa tahapan, yaitu perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan (Pasal 1 angka 1 UU PPP). Bagaimanakah prosedur rincinya?

Bagaimana UU Direncanakan?

Sebelum fungsi legislasi DPR dimulai, terlebih dulu ada proses perencanaan. Dalam proses perencanaan ini, DPR dan pemerintah menyusun rencana dan skala prioritas undang-undang yang akan dibuat oleh DPR dalam suatu periode tertentu. Proses ini diwadahi oleh suatu program yang bernama Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pada tahun 2000, Prolegnas merupakan bagian dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, yaitu UU No. 20 Tahun 2000. Dasar pemikiran adanya Prolegnas adalah untuk menerjemahkan Program Pembangunan Nasional (Propenas) ke dalam indikator kinerja pembangunan di bidang hukum.

Dalam UU PPP, perencanaan juga diwadahi dalam Prolegnas. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (1) UU PPP, yang menyatakan: “Perencanaan penyusunan undang-undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional.” Namun berbeda dengan Prolegnas periode lalu yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, UU PPP tidak jelas mengatur dalam bentuk apa Prolegnas ini akan dituangkan. Sedangkan ketentuan tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Bisa jadi ada dua dasar pertimbangan untuk menuangkan Prolegnas dalam mekanisme yang baru ini juga bentuk undang-undang, sebagaimana yang dilakukan dalam periode yang lalu. Pertama, Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa Prolegnas disusun oleh pemerintah dan DPR. Dari pasal ini dapat diintepretasikan bahwa karena yang menyusunnya adalah pemerintah dan DPR, maka produknya adalah undang-undang, sebagai produk bersama pemerintah dan DPR. Kedua, undang-undang mempunyai kekuatan mengikat yang cukup untuk mengatur lembaga-lembaga negara, sehingga untuk dapat dijalankan dengan dasar hukum yang kuat, Prolegnas perlu dituangkan dalam undang-undang. Dasar yang ketiga adalah konvensi atau kebiasaan dalam hukum tata negara. Karena Prolegnas di masa yang lalu diatur dalam undang-undang, maka saat ini juga diatur dalam undang-undang.

Namun apapun produk perencanaan legislasi ini dan bagaimanapun isinya, setidaknya harus ada tiga hal yang harus dijadikan catatan. Pertama, harus ada visi yang jelas dalam penyusunan Prolegnas ini. Visi inilah yang seharusnya dijadikan pijakan untuk membuat rencana undang-undang apa saja yang harus disusun dalam lima tahun ke depan. Sebab, karena sifat pengaturan dan legitimasinya, pembaruan negara ini yang bersifat struktural dituangkan dalam bentuk legislasi. Apabila perencanaan ini tidak bervisi, akibatnya yang tersusun hanyalah daftar keinginan tanpa arah yang jelas. Kedua, dengan argumentasi yang sama, harusnya ada partisipasi masyarakat dalam penyusunan prioritas legislasi. Ketiga, perlu ada sistem evaluasi yang baik untuk menilai pencapaian Prolegnas ini setiap tahunnya, agar skala prioritas penyusunan undang-undang bisa didasarkan pada kondisi obyektif dan kebutuhan masyarakat.

Siapa Yang Merancang Sebuah RUU?

Secara formal, RUU dirancang oleh presiden, DPR, dan DPD. Khusus untuk DPD, perancangan dilakukan terbatas pada RUU yang dapat diusulkan oleh DPD, sesuai dengan UUD, yaitu RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

RUU dari Presiden

Sebelum sebuah RUU diusulkan oleh presiden, ada beberapa tahap yang harus dilalui. Berdasarkan UU PP, tahap ini terdiri dari: (i) tahap persiapan, (ii) teknik penyusunan, dan (iii) perumusan. Ketiga tahap tersebut dapat dikemas menjadi suatu istilah yang umum digunakan yaitu “perancangan.”

Proses perancangan oleh pemerintah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 188 tahun 1999 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang. Setelah berlakunya UU PPP, belum ada aturan yang menggantikan Keppres tersebut. Prosesnya dimulai dengan penyusunan konsep dan naskah akademis yang diikuti oleh permohonan prakarsa yang dilakukan oleh departemen teknis atau lembaga non-departemen yang terkait. Setelah mendapatkan persetujuan dari presiden, akan dibentuk panitia perancang RUU.

Ada model yang hampir sama dalam setiap pembentukan tim perancang undang-undang ini. Biasanya, ketuanya adalah menteri dari departemen teknis terkait, kemudian tim intinya terdiri dari pejabat eselon I (setingkat Direktur Jenderal), pejabat dari instansi lain yang terkait dengan substansi RUU, serta tokoh atau akademisi yang dianggap memiliki keahlian di bidang tersebut. Sedangkan tim asistensi biasanya melibatkan banyak masyarakat sipil seperti kalangan LSM. Tim perancang ini kemudian akan merumuskan sekaligus mengkonsultasikan rancangan tersebut kepada publik.

RUU dari DPR

Sebelum sampai pada usul inisiatif DPR, ada beberapa badan yang biasanya melakukan proses penyiapan suatu RUU. Sebagai ilustrasi, RUU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sekarang menjadi UU No. 30 Tahun 2002) dipersiapkan oleh Fraksi PPP, sedangkan pada RUU Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sekarang menjadi UU PPP) dipersiapkan oleh tim asistensi Baleg (Badan Legislasi).

Di samping itu, ada beberapa badan lain yang secara fungsional memiliki kewenangan untuk mempersiapkan sebuah RUU yang akan menjadi usul inisiatif DPR. Badan-badan ini adalah Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I), yang bertugas melakukan penelitian atas substansi RUU, dan tim perancang sekretariat DPR yang menuangkan hasil penelitian tersebut menjadi sebuah rancangan undang-undang.

Dalam menjalankan fungsi sebagai penggodok RUU, baik Baleg maupun tim ahli dari fraksi memiliki mekanisme sendiri-sendiri. Baleg misalnya, di samping melakukan sendiri penelitian atas beberapa rancangan undang-undang, juga bekerja sama dengan berbagai universitas di beberapa daerah di Indonesia. Untuk satu RUU, biasanya Baleg akan meminta tiga universitas untuk melakukan penelitian dan sosialisasi atas hasil penelitian tersebut.

Baleg juga banyak mendapatkan naskah RUU dari masyarakat sipil, misalnya RUU tentang Kebebasan Memperoleh Informasi dari ICEL (Indonesian Center for Enviromental Law), RUU tentang Kewarganegaraan dari GANDI (Gerakan Anti Diskriminasi) dan RUU Ketenagakerjaan dari Kopbumi. Bagi masyarakat sipil, pintu masuk suatu usulan mungkin lebih terlihat "netral" bila melalui Baleg ketimbang melalui fraksi, karena terkesan tidak terafiliasi dengan partai apapun.

Sedangkan P3I yang memiliki 43 orang peneliti, lebih banyak berfungsi membantu pihak Baleg maupun sekretariat guna mempersiapkan sebuah rancangan peraturan perundang-undangan maupun dalam memberikan pandangan atas RUU yang sedang dibahas. Selain itu, P3I juga sering melakukan riset untuk membantu para anggota DPR dalam melakukan tugas mereka, baik itu untuk fungsi legislasi, pengawasan, maupun anggaran.

Pada tingkat fraksi, penyusunan sebuah RUU dimulai dari adanya amanat dari muktamar partai. Kemudian fraksi tersebut membentuk tim pakar yang merancang RUU tersebut berdasarkan masukan masyarakat melalui DPP maupun DPD partai.
RUU dari DPD

Sebagai lembaga legislatif baru, DPD sedang dalam masa untuk membangun sistem perancangan dan pembahasan RUU yang baik dan efektif. Di awal masa jabatan ini, DPD banyak mengadopsi sistem yang dipakai oleh DPR. Untuk merancang sebuah RUU mereka menyerahkan kepada individu atau panitia yang akan mengusulkannya.

Bedanya dengan DPR adalah saringan untuk menjadikan suatu usulan menjadi usulan DPD. Sebab, berbeda dengan DPR, DPD tidak dapat secara langsung mengusulkan sebuah RUU untuk dijadikan rancangan yang dibahas oleh DPR dan pemerintah. Wewenang pembentukan undang-undang tetap hanya ada pada DPR. Saringan internal di DPD ada pada Sidang Paripurna DPD, yang akan menentukan bisa atau tidaknya sebuah RUU diajukan menjadi usul DPD kepada DPR.

Usul RUU boleh diusulkan oleh Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) atau Panitia Ad-Hoc. Sedangkan Usul Pembentukan RUU dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya seperempat dari jumlah anggota DPD. Usul pembentukan RUU harus dilengkapi dengan latar belakang, tujuan, dan pokok-pokok pikiran, serta daftar nama, nama provinsi, dan tanda tangan pengusul. Baik Usul RUU maupun Usul Pembentukan RUU disampaikan kepada PPUU.

Selanjutnya pimpinan PPUU akan menyampaikan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU kepada pimpinan DPD. Pada Sidang Paripurna DPD berikutnya pimpinan sidang harus memberitahukan kepada anggota tentang masuknya Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU, yang selanjutnya harus dibagikan kepada seluruh anggota. Sidang Paripurna memutuskan apakah Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut diterima, ditolak, atau diterima dengan perubahan. Keputusan untuk menerima atau menolak harus terlebih dulu memberi kesempatan kepada pengusul untuk memberi penjelasan. Selain itu anggota juga diberi kesempatan untuk memberikan pendapat.

Apabila Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU diterima dengan perbaikan, maka DPD menugaskan PPUU untuk membahas dan menyempurnakan Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU tersebut.

Usul RUU atau Usul Pembentukan RUU yang telah disetujui menjadi usul DPD selanjutnya diajukan kepada pimpinan DPR.


Siapa Yang Mengusulkan Undang-undang?

Sebuah RUU bisa datang dari tiga pintu yaitu presiden, DPR, dan DPD. Dalam mengusulkan sebuah RUU ketiga lembaga tersebut harus berpedoman kepada Prolegnas.

Pengusulan Oleh Presiden

RUU yang datang dari presiden disampaikan oleh kepada ketua DPR dengan mengirimkan Surat Pengantar Presiden (SPP). Bersama SPP tersebut dilampirkan RUU yang akan diajukan dan naskah akademis atau penjelasan pemerintah tentang RUU tersebut, serta penunjukkan menteri yang akan mewakili presiden dalam pembahasan.

Pengusulan Oleh DPD

DPD berhak mengajukan RUU yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Untuk mengajukan sebuah RUU, pimpinan DPD menyampaikan kepada ketua DPR RUU beserta naskah akademisnya. Apabila tidak ada naskah akademis dari RUU yang bersangkutan, maka cukup menyampaikan keterangan atau penjelasannya.

Dalam Sidang Paripurna berikutnya setelah RUU diterima oleh DPR, ketua rapat menyampaikan kepada anggota tentang masuknya RUU dari DPD, RUU tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh anggota. Selanjutnya DPR akan menugaskan Baleg  atau Komisi untuk membahas RUU tersebut bersama DPD. Paling lambat lima belas hari sejak ditugaskan, Komisi atau Baleg yang telah ditunjuk mengundang alat kelengkapan DPD untuk membahas RUU tersebut.

Pengusulan Oleh DPR

Pengusulan oleh DPR dapat dilakukan melalui beberapa pintu, yaitu
1.       Badan Legislasi
2.       Komisi 
3.       Gabungan komisi 
4.       Tujuh belas orang anggota

Usul RUU yang diajukan oleh Baleg, Komisi, Gabungan Komisi ataupun anggota diserahkan kepada pimpinan DPR beserta dengan keterangan pengusul atau naskah akademis. Dalam Sidang Paripurna selanjutnya, pimpinan sidang akan mengumumkan kepada anggota tentang adanya RUU yang masuk, kemudian RUU tersebut dibagikan kepada seluruh anggota. Sidang Paripurna akan memutuskan apakah RUU tersebut secara prinsip dapat diterima sebagai RUU dari DPR. Sebelum keputusan diiterima atau tidaknya RUU, diberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi untuk memberikan pendapat.

Keputusan rapat paripurna terhadap suatu usul RUU dapat berupa:
1.       Persetujuan tanpa perubahan
2.       Persetujuan dengan perubahan
3.       Penolakan

Apabila usul RUU disetujui dengan perubahan, maka DPR akan menugaskan kepada Komisi, Baleg ataupun Panitia Khusus (Pansus) untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Namun, apabila RUU disetujui tanpa perubahan atau RUU telah selesai disempurnakan oleh Komisi, Baleg ataupun Pansus maka RUU tersebut disampaikan kepada presiden dan pimpinan DPD (dalam hal RUU yang diajukan berhubungan dengan kewenangan DPD). Presiden harus menunjuk seorang menteri yang akan mewakilinya dalam pembahasan, paling lambat 60 hari setelah diterimanya surat dari DPR. Sedangkan DPD harus menunjuk alat kelengkapan yang akan mewakili dalam proses pembahasan.

Bagaimana Proses Pembahasan RUU?

Pembahasan RUU terdiri dari dua tingkat pembicaraan. Pembahasan tingkat pertama diadakan dalam rapat komisi, rapat Baleg ataupun Pansus. Sedangkan pembahasan tingkat dua diadakan dalam Sidang Paripurna DPR untuk menyetujui RUU tersebut.

Pembicaraan tingkat satu dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut:
1.       Pandangan fraksi-fraksi, atau pandangan fraksi-fraksi dan DPD apabila RUU berkaitan dengan kewenangan DPD. Hal ini bila RUU berasal dari presiden. Sedangkan bila RUU berasal dari DPR, pembicaraan tingkat satu didului dengan pandangan dan pendapat presiden, atau pandangan presiden dan DPD dalam hal RUU berhubungan dengan kewenangan DPD.
2.       Tanggapan presiden atas pandangan fraksi atau tanggapan pimpinan alat kelengkapan DPR atas pandangan presiden.
3.       Pembahasan RUU oleh DPR dan presiden berdasarkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
Dalam pembicaraan tingkat satu dapat juga dilakukan:
1.       Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU)
2.       Mengundang pimpinan lembaga negara atau lembaga lain apabila materi RUU berhubungan dengan lembaga negara lain
3.       Diadakan rapat intern

Pembicaraan tingkat dua adalah pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna, yang didului oleh:
1.       laporan hasil pembicaraan tingkat I
2.       pendapat akhir fraksi
3.       pendapat akhir presiden yang dismpaikan oleh menteri yang mewakilinya

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, sebuah RUU akan dikirimkan kepada Sekretariat Negara untuk ditandatangi oleh presiden, diberi nomor dan diundangkan.
Kiat Berpartisipasi dalam Pembahasan RUU di DPR dan DPD


A.         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ke mana saja kita dapat menyampaikan gagasan kita?
1.         Anggota DPR dari Komisi atau Pansus atau Panja yang membahas
2.         Badan Legislasi DPR
3.         Asisten I Sekretariat Jenderal DPR bidang perundang-undangan
4.         Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi
5.         Fraksi-fraksi
Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPR yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.

Forum apa saja yang dapat kita gunakan?

Penyampaian melalui hearing/diskusi ataupun dalam rapat
1.         Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Forum ini adalah forum resmi yang ada dalam proses pembahasan sebuah RUU. Forum ini diadakan pada saat pembahasan tingkat I RUU, yaitu setelah adanya pemandangan umum fraksi atas RUU atau pemandangan umum pemerintah atas RUU dari DPR.
Untuk dapat terlibat dalam forum ini, cara-cara yang harus kita tempuh adalah:
·          Identifikasi terlebih dahulu, sudah sampai tingkat mana pembahasan RUU. (Lihat “Bagaimana Undang-Undang Dibuat”)
·          Kirimkan surat kepada ke sekretariat Komisi/Pansus yang membahas RUU. (Lihat “Komisi dan Mitra Kerjanya”)
·          Sebutkan maksud dan tujuan untuk meminta adanya RDPU tersebut.
·          Pastikan kita memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.
·          Pantau terus perkembangan dari gagasan kita dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.

2.         Audiensi atau hearing dengan fraksi-fraksi
Forum ini lebih fleksibel, artinya tidak ada waktu yang terjadualkan sehingga kita dapat melakukan kapan saja sepanjang proses pembahasan RUU itu berlangsung. Sulitnya, penjadualan dan kesediaan fraksi untuk bertemu dengan kita sepenuhnya tergantung pada kemauan fraksi tersebut. Namun, hal ini bisa diatasi dengan menyampaikan surat permohonan dengan maksud, tujuan, serta identifikasi institusi/individu yang jelas, dan ditindaklanjuti melalui hubungan telepon secara intensif.

Bagimana caranya:
Hearing dengan fraksi dapat lebih mudah jika kita mengenal salah satu anggota dari fraksi yang bersangkutan. Kalaupun tidak, kita dapat memintanya ke sekretariat fraksi. Tentukan alasan serta tawaran waktu untuk bertemu untuk memudahkan fraksi/sekretariat fraksi menyusun jadual. Jangan lupa cantumkan identifikasi institusi/individu dengan jelas serta nomor telepon yang dapat dihubungi agar komunikasi penentuan jadual dapat lebih mudah terjadi.

3.         Konsultasi Publik
DPR kadang-kadang melakukan mekanisme konsultasi publik (sosialisasi) untuk RUU banyak mendapatkan sorotan. Konsultasi publik (sosialisasi) bisaanya dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia .
Bagaimana anda dapat berpartisipasi?
·          Mintalah informasi kepada sekretariat Komisi/Pansus mengenai kapan dan di mana saja konsultasi publik akan diadakan, serta organisasi yang menjadi mitra lokal DPR.
·          Jika kota anda termasuk yang akan dikunjungi, mintalah kepada penyelenggara lokal untuk mengundang anda dalam forum tersebut.
·          Jika informasi tentang mitra lokal tidak juga didapatkan, anda dapat menghubungi pemerintah daerah setempat ataupun universitas negeri di kota anda, karena Sekretariat DPR biasanya bekerja sama dengan pemerintah daerah atau dengan perguruan tinggi di kota tersebut.
·          Datanglah dengan membawa usulan secara tertulis. Selain mempermudah untuk dipelajari, juga berjaga-jaga jika anda tidak sempat menyampaikan usulan secara lisan/ langsung dalam forum tersebut.
·          Mintalah hasil konsultasi publik tersebut dan pantaulah perkembangan usulan anda di pembahasan RUU tersebut selanjutnya.

4.         Hearing dengan Badan Legislasi
Badan Legislasi DPR saat ini menjadi badan yang cukup berpengaruh dalam proses legislasi DPR. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan dengan Badan Legislasi DPR.
a.                   Memasukkan naskah usulan anda untuk dijadikan RUU usul inisiatif DPR
b.                   Memberikan masukan atas suatu naskah RUU yang sedang dibahas

Di samping forum-forum di atas, setiap saat anda juga dapat memberikan masukan anda kepada Sekretariat Jenderal DPR RI terutama Asisten I Bidang Perundang-undangan.

Berikut  badan yang dapat anda hubungi di DPR
Badan Legislasi DPR
Ketua                : DR. Muhammad A.S. Hikam, MA
Telpon   : (021) 5756040, (021) 5756041
Faksimili            : (021) 5756379
Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi (P3I) DPR
Ketua                : Toip Heryanto
Telpon   : (021) 5756067
Faksimili            : (021) 5756068

Asisten I Bidang Perundang-undangan Sekretariat Jenderal DPR
Ketua                : H. R. Sartono, SH, Msi
Telpon   : (021) 5715738
Faksimili            : (021) 5715933


B.         Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Ke mana kita dapat menyampaikan gagasan kita?
1.         Anggota DPD
2.         PAH/Tim Kerja  yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan Usul  RUU yang menjadi wewenang DPD.
3.         Panitia Perancang Undang-Undang
4.         Sekretariat Jenderal DPD
5.         Sekretariat Daerah
6.         Sekretariat DPRD
Pilihan untuk menentukan kepada badan mana gagasan kita ingin disampaikan, sebenarnya tergantung pada RUU apa yang anda akan advokasikan/pantau dan sampai pada tahap mana RUU tersebut dibahas. Untuk RUU yang sudah masuk tahap pembahasan, akan lebih efektif apabila gagasan kita disampaikan kepada anggota DPD yang membahas RUU tersebut. Namun gagasan pada tahap awal, misalnya topik RUU tertentu atau Rancangan Akademik RUU atau naskah RUU tertentu, bisa juga disampaikan kepada kelima lembaga di atas.

Forum  apa saja yang dapat kita gunakan?

A.  Melalui Hearing dan Rapat

1.         Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Ad-Hoc (PAH) atau Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).

Forum ini  dilaksanakan oleh PAH dan PPUU kapan saja di dalam atau di luar waktu pembahasan Usul RUU dan Usul Pembentukan RUU. RDPU bisa dilaksanakan atas permintaan dari PAH, PPUU atau atas permintaan pihak lain.

Caranya:
-           Pastikan bahwa Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU berada dalam lingkup kewenangan  DPD.
-           Kirimkan surat kepada Sekretariat PAH yang mengusulkan, membahas atau mempertimbangkan suatu Usul Pembentukan Rancangan Undang-Undang dan Usul RUU atau kepada Sekretariat PPUU.
-           Jika anda berada di daerah, maka anda bisa melayangkan surat anda kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD, untuk meminta diadakan RDPU atas suatu Usul  Pembentukan RUU dan Usul RUU.
-           Sebutkan maksud dan tujuan anda untuk meminta adanya RDPU tersebut.
-           Pastikan anda memiliki bahan yang siap dibagikan dalam RDPU tersebut, agar pembahasannya bisa fokus.
-           Untuk akuntabilitas, anda bisa memantau perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenang anggota DPD sekali setahun di daerah pemilihan dalam hal ini dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
2.         Hearing dengan   Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
Forum ini dapat dilakukan kapan saja selama di dalam atau di luar waktu pembahasan suatu Usulan RUU. Waktunya bisa pada saat masa sidang atau pada saat  PPUU mengunjungi daerah dalam kunjungan kerja dalam suatu masa sidang. Caranya anda bisa menghubungi Sekretariat PPUU untuk bertemu disertai alasan dan maksud yang jelas.

Anda dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada PPUU untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD,  dan  anda juga dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.


3.         Hearing dengan Anggota DPD yang merupakan anggota PAH yang mengusulkan, membahas Usul Pembentukan RUU atau Usul RUU .
Forum ini juga bisa dilaksanakan kapan saja, di dalam atau di luar masa pembahasan suatu Usulan RUU atau  pada saat kunjungan kerja  anggota DPD ke daerah atau pada saat Anggota DPD melakukan kegiatan kerja di daerah masing-masing. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah, di mana hasil dari kunjungan kerja dan kegiatan anggota DPD di daerah akan dilaporkan kepada semua alat kelengkapan DPD.

Anda dapat menghubungi  sekretariat masing-masing PAH. Jika anda berdomisili di luar Jakarta anda bisa menghubungi Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD setempat untuk meminta bertemu dengan disertai alasan yang jelas dan tawaran waktu bertemu.

Anda dapat memasukkan draft Usulan RUU kepada Anggota DPD untuk dijadikan Usul RUU anggota DPD, serta anda dapat memberikan masukan terhadap pembahasan Usul Pembentukan RUU dan Usul RUU.

B.         Melalui Surat
Setiap waktu anda bisa mengirimkan saran, kritik dan masukan kepada anggota DPD melalui Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD di daerah masing-masing. Semua masukan dan kritikan akan disampaikan kepada anggota DPD pada saat kunjungan kerja.

Caranya
Kirimkan surat langsung yang dapat berisi usulan RUU, pertimbangan atas suatu RUU yang berada dalam lingkup kewenangan DPD kepada Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD.



Daftar Kontak:
1.                     Sekretariat Jenderal DPD
Ketua                : Rahimullah, SH., M.Si.
Telepon : (021) 5710203
Faks                  : (021) 5741755

2.                     Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
Ketua                : I Wayan Sudhirta, SH
Wakil Ketua       : Intsiawati Ayus, SH, MH
Wakil Ketua       : H.L Abdul Muhyi Abidin, A.Ag.
Telp                  : (021) 57897243
Faks                  : (021) 57900741
    
3.         Surat dapat juga dialamatkan kepada Kantor Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD tingkat propinsi

No comments:

Post a Comment