Maksud dari kode etik hakim berdisiplin tinggi disini adalah bahwa Disiplin bermakna ketaatan pada norma-norma atau kaidah-kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya.
Menurut saya tepat ketika hakim harus mempunyai sikap yang berdisiplin tinggi karena terkait profesi dia sebagai penegak hukum dan keadilan. Dengan adanya sikap berdisiplin yang tinggi yang dimiliki oleh hakim maka hakim dalam menjalankan segala tugas dan kewajiban serta perilaku hakim tersebut akan tertib, ikhlas dan senantiasa berbudi luhur dan berperilaku tidak tercela.
No comments:
Post a Comment