Maksud dari kode etik hakim bersikap professional, professional yang dimaksud disini adalah sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan yang luas. Sikap professional disini mendorong untuk terbentuknya pribadi yang senangtiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya, serta berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga dapat terwujudnya mtu pekerjaan yang tinggi, efektif dan efesien.
Sedangkan yang dimaksud dengan seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan sesusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Dari penjelasan Keputusan Bersama Ketua MA dan Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang kode etik dan perilaku hakim poin 10 mengenai bersikap professional dan dikaitkan dengan pengertian kata professional yang diartikan secara harfiah maka hal tersebut terlihat adanya korelasi yang sangat substansial, yaitu dalam melaksanakan pekerjaannya hakim dituntut untuk mempertahankan dan meningkatkan etos kerjanya serta mutu pekerjaannya.
Sehingga menurut saya poin bersikap professional dimasukan kedalam koe etik dan perilaku hakim karena hakim dituntut untuk dapat mendorong untuk terbentuknya pribadi yang senangtiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaannya, serta berusaha untuk menigkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga dapat terwujudnya mtu pekerjaan yang tinggi, efektif dan efesien. Dengan adanya sikap professional yang dimiliki oleh hakim maka hakim dalam menjalankan tugas dan kewajibannya serta perilaku hakim tersebut akan dilandasi oleh sikap untuk mencari, memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kuatitas pribadi serta dapat menghindari kekeliruan dalam mengambil setiap keputusan, mengabaikan fakta-fakta yang ada dan/atau menguntungkan salah satu pihak yang berperkara atas dasar kepentingan dan keuntungan pribadi dari hakim itu sendiri.
No comments:
Post a Comment