Friday, 10 April 2015

Contoh-contoh perda

Otonomi khusus yang akan dinikmati Aceh sebagai hasil kesepahaman pemerintah Jakarta dengan Gerakan Aceh Merdeka dikhawatirkan bisa menimbulkan tekad serupa di daerah lain. Banyak kalangan berpendapat daerah lain itu adalah Papua yang segera akan dibereskan oleh pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Walau begitu daerah yang selama ini sudah menyandang sebutan istimewa adalah Yogyakarta. Benarkah Yogyakarta akan menuntut otonomi sebesar yang akan dimiliki oleh Aceh? Berikut penjelasan Dr. Pratikno dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Alasan historis
Pratikno: "Saya kira Yogya tidak akan mengikuti Aceh. Yang pertama hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh didasarkan selama ini pada konflik teritorial. Dan itu selain Aceh terjadi di Papua. Jadi yang akan mengikuti jejak Aceh adalah Papua, bukan Yogya. Karena keistimewaan Yogya tidak diperoleh gara-gara konflik teritorial, tetapi lebih merujuk kepada alasan historis. Jadi alasan historis itu yang membuat keistimewaan Yogya yang akan diminta itu tetap punya warna yang sangat-sangat berbeda dengan yang terjadi di Aceh."
"Jadi mungkin kalau kita bicara Yogya, keistimewaan itu mengacu kepada perdebatan pertama mengenai kepemimpinan yaitu gubernur. Yang kedua mengenai tanah, karena dalam catatan sejarah pertanahan di sini, di Yogya, mayoritas adalah tanah kesultanan. Dan yang ketiga kemungkinan adalah tuntutan untuk memperoleh dukungan khusus kaitannya dengan identitas-identitas kultural."
Radio Nederland [RN]: "Alasan historis itu Pak, mohon dijelaskan seperti apa historisnya Yogya itu Pak?"
Pratikno: "Jadi kan Yogya dulu karena menjadi salah satu daerah yang mendukung kepentingan RI dan memperoleh konsesi dari pemerintahan nasional bahwa sultan, pada waktu itu Hamengku Buwono IX, otomatis menjadi gubernur. Kan itu. Tapi Yogya juga memberikan pengorbanan. Tanah-tanah kesultanan kemudian diperbolehkan dipergunakan oleh masyarakat. Dan juga diperbolehkan untuk kepentingan-kepentingan publik. Nah, oleh karena itu Yogya sebetulnya keistimewaannya kan melekat pada diri Sultan Hamengku Buwono IX yang otomatis menjadi gubernur."
"Nah sekarang ini perjuangan untuk mempertahankan itu saya kira sulitnya bukan main ya. Terbukti bahwa RUU Keistimewaan yang sudah dicanangkan sekitar empat tahun yang lalu itu sampai sekarang belum juga menumbuhkan benih-benih keberhasilan. Karena justru kemampuan Yogya untuk menekan pemerintahan nasional agar memperoleh pengakuan itu menjadi semakin melemah, karena dianggap melawan demokratisasi."
"Ini kan berbeda karakternya dengan Aceh. Aceh itu justru dalam suasana yang lebih liberal sekarang ini, bahwa Aceh yang selama ini menderita perlu diberi kewenangan yang lebih besar. Kasus Yogya lain. Kasus Yogya, sudah pandangan umum, terutama orang-orang di luar Yogya atau kelas menengah Yogya menganggap bukan saatnya lagi gubernur Yogya adalah otomatis dari keluarga kraton. Bahwa gubernur Yogya di era demokratisasi, perlu untuk dibuka bagi semua masyarakat mempunyai kesempatan yang sama menjadi gubernur."
Gubernur harus dipilih
"Dengan kata lain masyarakat kelas menengah atas ini meminta bahwa gubernur harus dipilih. Jadi suasana itu yang saya yakin betul bahwa Yogya justru menurut saya permintaannya masih akan normal-normal saja. Normal maksud saya, tidak akan berubah dari permintaan yang dulu. Karena memang suasana politiknya justru menurut saya tidak menguntungkan."
RN: "Dengan demikian kehendak Yogya untuk menjadi istimewa itu juga tidak terlalu kuat lagi ya?"
Pratikno: "Tidak terlalu mudah, karena begini. Di dalam RUU Keistimewaan versi pemerintah daerah yang diusulkan ke Jakarta, itu kelihatannya bahwa Sultan tetap otomatis menjadi gubernur. Nah, otomatisasi Sultan menjadi gubernur itu justru melawan arus pemikiran dominan yang berkembang sekarang ini. Terutama sekali adalah demokratisasi, perlindungan hak-hak politik individu."
"Dalam kasus Aceh kan berbeda. Perjuangan Aceh untuk memperoleh pengakuan, untuk terbebas dari penindasan, untuk memperoleh perlindungan hak-hak azasi manusia, dan seterusnya, itu kan memang sejalan dengan arus pemikiran dominan yang berkembang sekarang ini. Nah Yogya perjuangannya berat, karena apa yang diperjuangkan itu tidak konsisten dengan arus dominan yang berkembang sekarang ini."
"Jadi oleh karena itu walaupun ada momentum Aceh yang memperoleh kebebasan, memperoleh pengakuan yang begitu besar pasca MoU ini, tidak mudah itu bagi Yogya untuk memperoleh manfaat dari situ. Karena yang diperjuangkan Yogya justru tidak sejalan dengan pemikiran politik dominan yang berkembang di masyarakat."
RN: "Kalau begitu apakah Yogya masih tetap layak untuk menyebut diri sebagai Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut Anda?"
Calon tunggal
Pratikno: "Itulah sebetulnya yang sampai sekarang nggantung. Taruh kata sebagai satu contoh tentang pemilihan gubernur. Pemilihan gubernur, Yogya kalau mengikuti keistimewaan yang lama, maka ya otomatis Sultan menjadi gubernur. Tetapi yang selama ini terjadi, dua kali pemilihan pasca meninggalnya Sultan Hamengku Buwono IX, adalah DPRD tetap memilih gubernur, tetapi dari calon tunggal, yaitu Sultan sebagai calon tunggal."
"Itu kan siasat untuk tidak saling mempermalukan saja. Dari sisi partai politik, dari sisi parlemen daerah bahwa proses politik pemilihan di DPRD tetap berlangsung, tetapi juga tidak mempermalukan Kasultanan karena toh yang dipilih kan calon tunggal. Sultan tidak ada pesaingnya."
"Jadi itu kan cara yang sangat Yogya ya, sangat Mataraman begitu, dalam menyelesaikan ketidakjelasan itu. Sementara pemerintah pusat tampaknya cenderung untuk menggantung. Dan saya yakin betul bahwa DPR juga tidak akan mudah melepas itu. Karena partai politik juga sangat berkepentingan mereka punya akses terhadap jabatan publik, dalam hal ini adalah gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Jadi itu perjuangan yang sampai sekarang itu tidak mudah."
Demikian Dr. Pratikno dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta





































PERATURAN DAERAH KOTA SAMBAS
NOMOR 3 TAHUN 2004

TENTANG

LARANGAN PELACURAN DAN PONOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SAMBAS


Menimbang  :    a.      bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan yang mempunyai dampak negetif terhadap sendi-sendi moral kehidupan masyarakat;
b.      bahwa dalam upaya memeprtahankan dan melestarikan nilai-nilai luhur akhlakul karimah dalam kehidupan masyarakat, diperlukan adanya pencegahan, pemberantasan dan pengawasan terhadap praktek pelacuran dan pornografi di Kabupaten Sambas      
    c.      bahwa  sehubungan dengan pertimbangan huruf a, dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Larangan Pelacuran dan Pornografi    
 
Mengingat  :    1.     Undang –Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1946 Nomor 127);
2.      Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tetang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3.     Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4.     Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.     Undang-Undang Nome 8 tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nome 32);
6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
7.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
8.     Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
9.     Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pokok-poko pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
10.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
11.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
12.  Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
13.  Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegitan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
14.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebgai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
15.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
16. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convension On The Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 57);
17. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II sambas (Lembaran Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Sambas Nomor I Tahun 1988 Seri D Nomor 1);   

Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH  KABUPATEN SAMBAS

MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TENTANG
                         LARANGAN PELACURAN DAN PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.      Daerah adalah Kabupaten Sambas
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintahan Kabupaten Sambas
3.      Kepala Daerah adalah Bupati Sambas;
4.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas
5.      Pejabat adalah Pejabat yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
6.      Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah kabupaten Sambas yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Persetujuan DPRD
7.      Pelacuran adalah setiap perbuatan amoral yang dilakukan dengan sengaja oleh laki-laki atau perempuan yang mengakibatkan persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dibayar dengan uang atau barang maupun tidak
8.      Perzinahan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan, baik dengan suka sama suka  maupun secara paksa oleh salah satu pihak dengan adanya pemberian atau janji pemberian, baik yang dilakukan oleh yang berlainan jenis atau sesama jenis kelamin
9.      Pornografi adalah setiap perbuatan yang merangsang nafsu birahi yang melanggar norma-norma agam dan adat istiadat serta peraturan perundanganyang berlaku, baik dengan cara berpakaian dan atau tingkah laku lisan, maupun tulisan, gambar dan narasi dilakukan langsung di muka umu, melalui media cetak dan media elektronik
10.  Maksiat adalah setiap perbuatan pelacuran, perzinahan dan pornografi serta tindakan lainnya yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma agama dan adat istiadat, baik yang belum atau telah diatur oleh peraturan perundang-undangan
11.  Penerbitan dan penyiaran yang merangsang untuk berbuat maksiat adalah penerbitan dan penyiaran yang menyajikan cerita gambar, poter, spanduk dan siaran yang berbentuk porno dan pornografi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat
12.  Tim Pengawasan dan Penerbitan adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Daerah yang beranggotakan Dinas / Instansi / Unit Kerja di daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan penertiban pelacuran dan pornografi serta tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Daerah

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Ruang lingkup larangan pelacuran dan pornografi dalam Peraturan Daerah ini adalah segala bentuk kegiatan dan atau perbuatan yang berhubungan dengan pelacuran dan segala bentuk penyiaran dan tayangan porno atau pornografi.
(2)   Dalam hal kegiatan dan perbuatan sebagaiman dimaksud ayat (1) Pasal ini telah diatur oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, maka segala bentuk akibat hukum yang ditimbulkannya termasuk ancaman hukumannya tunduk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 3
Pengaturan larangan Pelacuran dan Pornografi dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a.       Menerapkan sungguh-sungguh prinsip masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah
b.      Melindungi masyarakat terhadap berbagai bentuk kegiatan dan atau perbuatan pelacuran, penyiaran dan tayangan porno dan pornografi
c.       Mendukung penegakan hokum yang optimal terhhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan dan atau perbuatan pelacuran dan pornografi
d.      Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas kegiatan dan atau perbuatan pelacuran dan pornografi

BAB III
KETENTUAN LARANGAN

Bagian Pertama
Larangan Pelacuran

Pasal 4

Barang siapa melakukan pelacuran diancam dengan hukuman pidana

Pasal 5

Barang siapa yang menyediakan diri, baik laki-laki maupun perempuan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama baik sebagi mata pencaharian maupun kesenangan untuk melakukan perbuatan pelacuran diancam dengan hukuman pidana

Pasal 6

(1)   Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menjadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan menyediakan tempat-tempat dan atau sarana lainnya untuk memudahkan terjadinya pelacuran diancam dengan hukuman pidana
(2)   Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengeksploitasi anak-anak sebagi mata pencaharian dalam kegiatan pelcuran diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 7

Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan menawarkan, menghubungkan dan menyediakan orang atau mempermudah perbuatan pelacuran diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 8

Dalam hal tetangkap tangan ketentuan sanksi pidana berlaku juga bagi laki-laki dari pasangan perempuan yang menyediakan diri, bagi perempuan dari pasangan laki-laki yang menyediakan diri, diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 9

Barang siapa secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menjadikan sebagai mata pencaharian maupun kebiasaan, berkeliaran ditempat-tempat umum dan tau keramaian, di tepi jalan umum dan atau tempat lain yang sering dilewati umum, di dalam bangunan-bangunan yang digunakan untuk umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan, telah menunjukan tingkah laku yang menggoda, menawarkan atau memberikan tanda-tanda, baik dengan perkataan ataupun isyarat langsung maupun tidak langsung untuk melakukan pelacuran diancam dengan hukuman pidana

Pasal 10

Barang siapa menjadi pelindung dalam bentuk apapun terhadap kegiatan pelacuran, diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 11

Barang siapa melakukan perzinahan diancam dengan hukuman pidana

Pasal 12

Barang siapa melakukan perbuatan yang mengarah pada terjadinya perzinahan dan perbuatan dilarang oleh norma agama masing-masing dan adat di jalan umu dan atau tempat lain yang sering di lewati umum, di tempat-tempat hiburan, di atas kendaraan dincam dengan hukuman pidana.

Pasal 13

Barang siapa mengajak, membujuk rayu, memaksa anak-anak melakukan perbuatan seksual dan atau membiasakan anak-anak melakukan tindakan sensual diancam dengan hukuman pidana

Pasal 14

Barang siapa menjadi pelindung dalam bentuk apapun terhadap perbuatan perzinahan, diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 15

Barang siapa melakukan tindakan dan atau perbuatan pornografi diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 16

Barang siapa menerbitkan dan tau menyiarkan serta menyampaikan atau mengedarkan berita, gambar, poster, spanduk dan siaran melalui media cetak dan atau media elektronik berisi berupa pornografi yang merangsang perbuatan pelacuran, perzinahan dan perbuatan maksiat diancam dengan hukuman pidana.

Pasal 17

(1)   Barang siapa merekam, mengedarkan, menjual, menyewakan kaset, piringan laser disk atau bentuk lainnya yang didalamnya terdapat suara, gambar dan atau tayangan yang memiliki usur pornografi, dikenakan ancaman hukuman pidana
(2)   Barang siapa memiliki, menyimpan kaset, piringan laser disk atau bentuk lainnya sebagaiman dimaksud ayat (1) pasal ini wajib menyerahkannya kepada pihak yang berwajib.

Pasal 18

Barang siapa yang melindungi perbutan pornografi, diancam dengan hukuman pidana

BAB IV
PENGAWASAN, PENINDAKAN DAN PEMBINAAN

Pasal 19

(1)   Kepala Daerah berkewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan pelacuran dan pornografi
(2)   Kepala Daerah berkewajiban mengeluarkan surat perintah kepada dinas/instansi/unit kerja yang ditunjuk untuk menutup tempat dan atau bangunan serta sarana lainnya yang nyata-nyata berdasarkan bukti permulaan diduga keras telah digunakan sebagai tempat melakukan pelacuran.
(3)   Penutupan tempat dan atau bangunan serta sarana lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berlaku di semua tempat dan atau bangunan tersebut disalahgunakan untuk kegiatan pelacuran.
(4)   Apabila dianggap perlu, berdasarkan pertimbangan dari dinas/instansi/unit, Kepala Daerah dapat memrintahkan agar pelaku pelacuran dimasukkan ke panti rehabilitasi atau tempat lain yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan

BAB V
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 20

(1)   Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan pelacuran dan perzinahan serta ponografi merupakan hak dan tanggung jawab untuk ikut mewujudkan kehidupan yang bebas maksiat
(2)   Wujud peran serta masyarakat dapat berupa kewajiaban melaporkan kepada pejabat yang berwenang terdekat dari tempat kejadian,apabila mengetahui diduga adanya perbuatan perzinahan, pelacuran dan pornografi
(3)   Jika pelaku perbuatan perzinahan, pelacuran dan pornografi tertangkap tangan oleh warga masyarakat,maka wajib menyerahkannya kepada pejabat yang berwenang terdekat, untuk diproses sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(4)   Pejabat yang berwenang wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana diomaksud ayat (1) dan (2) pasal ini
(5)   Masyarakat baik secara pribadi maupun kelompok dilarang melakukan tindakan menghakimi orang atau kelompok yang diduga melakukan perbuatan perzinahan, pelacuran dan pornografi
(6)   Warga masyarakat dapat menyatakan keberatan dan pernyataan tidak puas atas kelalaian atau keterlambatan pejabat yang berwenang dalam memberikan jaminan dan perlindungan kepada pelapor
(7)   Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan perzinahan, pelacuran dan pornografi diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah

Pasal 21

Kepala Daerah dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat dan atau lembaga / badan / instansi yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan perzinahan, pelacuran dan pornografi

BAB VI
PENYIDIKAN

Pasal 22

(1)   Selain penyidik Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku
(2)   Dalam melaksanakan tugas penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.      Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian;
c.       Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.      Melakukan pennyitaan benda atau surat menyurat;
e.       Mengambil sidik jari atau memotret seseorang;
f.        Memanggil orang untuk didengar sebagai tersangka atau saksi;
g.       Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.       Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.         Mengadakan tindakan lain menurut hokum yang dapat dipertanggung jawabkan;

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 23

(1)   Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini, diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah)
(2)   Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini, diancam dengan denda paling banyak Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) atau hukuman kurungan paling lama 4 (empat) bulan pengganti denda
(3)   Ketentuan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Daerah ini adalah tindak pidana pelanggaran.
(4)   Tanpa mengurangi arti ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini terhadap pelaku pidana perzinahan, pelacuran dan pornografi dikenakan sanksi dengan ketentuan-ketentuan Perundang-undangan lainnya

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 24
Hal-hal yang belum diatur dan belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaanya,  ditetapkan dengan  Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 25

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sambas.


Ditetapkan di Sambas
Pada tanggal 17 Mei 2004

BUPATI SAMBAS

ttd/cap

BURHANUDDIN A. RASYID


Diundangkan di Sambas
Pada tanggal 17 Mei 2004

Sekretaris Daerah


Drs. SUYADI WIDJAYA
NIP. 520007194




LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS TAHUN 2004 NOMOR 47












 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2004

TENTANG

LARANGAN PERBUATAN PROSTITUSI, TUNA SUSILA, DAN PERJUDIAN SERTA PENCEGAHAN PERBUATAN MAKSIAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

BUPATI LAMPUNG SELATAN


Menimbang    :    a.      bahwa perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dan Perjudian serta perbuatan maksiat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Ajaran Agama, Adat Istiadat dan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan Pembangunan Nasional;
b.      bahwa perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dan Perjudian serta perbuatan maksiat adalah merupakan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan, kesehatan dan nilai-nilai kesusilaan yang terdapat dalam masyarakat sekarang perlu adanya pencegahan;
c.      bahwa sehubungan huruf a dan b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
      
Mengingat    :    1.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana
2.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang.
3.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok     Kesejahteraan Sosial.
4.       Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
5.       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
6.       Undang-Undang Nomor 23Tahun 1992 tentang Kesehatan.
7.       Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi Anak yang mempunyai masalah.
9.      Keputusan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan   Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rencana Undang-Undang, Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan  Keputusan Presiden.      

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

MEMUTUSKAN
      
Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TENTANG LARANGAN PROSTITUSI, TUNA SUSILA DAN PERJUDIAN SERTA PENCEGAHAN PERBUATAN MAKSIAT DALAM WILAYAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN.   

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Daerah adalah Daerah Kabupaten Lampung Selatan
b.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Lampung Selatan.
c.       Bupati adalah Bupati Lampung Selatan
d.      Tim Pengawas dan Pengendalian adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang beranggotakan Dinas/Instansi berkait.
e.       Perbuatan Prostitusi adalah Perbuatan yang dilakukan oleh siapapun baik laki-laki maupun perempuan yang menyediakan diri sendiri atau orang lain kepada umum untuk melakukan pelacuran, baik dengan imbalan jasa maupun tidak.
f.        Pelacuran adalah Seorang Laki-laki atau Perempuan yang melakukan hubungan sek dengan lawan jenis maupun sesama jenisnya secara berulang-ulang dengan bergantian pasangan diluar perkawinan yang sah dengan mendapat uang, materi atau jasa.
g.       Pelacuran adalah Seorang Laki-laki atau Wanita yang mengadakan hubungan kelamin dengan seseorang lawan jenis kelamin diluar ikatan perkawinan yang sah dengan maksud mendapatkan kepuasan seksual atau ketentuan meteri lainya bagi diri sendiri atau orang lain.
h.       Germo atau Mucikari adalah Orang Laki-laki atau Perempuan yang menyelenggara-kan pengusaha rumah atau tempat pelacuran dengan memelihara atau medatangkan pelacur wanita.
i.         Perzinahan adalah hubungan seksual diluar ikatan pernikahan baik dilakukan    dengan suka sama suka oleh salah satu pihak dengan adanya atau tidak adanya pemberian atau janji pemberian.
j.       Perjudian adalah Segala tindakan atau perbuatan untuk mendapatkan keuntungan yang bergantung pada peruntungan belaka atau segala permainan dengan memakai uang atau menjajikan mengadakan taruhan baik berupa uang atau benda termasuk pembelian kupon untuk mendapatkan atau memenangkan suatu permainan.
k.      Poster Porno dan Pornografi adalah Suatu gambar atau lukisan yang memamerkan bagian tubuh yang sensitif dan dapat merangsang nafsu birahi yang ditayangkan maupun disiarkan melalui Media Cetak dan atau Median Elektronika yang bertentangan dengan Nilai-nilai Agama, Norma Hukum, Susila dan Adat Istiadat.
l.         Porno Aksi adalah Suatu aksi atau perbuatan yang dapat merangsang nafsu birahi atau memamerkan bagian tubuh yang sensitif yang dengan sengaja dipertontonkan atau dipamerkan kepada seseorang atau kepada sekelompok orang.
m.    Maksiat adalah Setiap perbuatan yang merusak sendi-sendi kehidupan sosial kemasyarakatan dan melanggar norma-norma Agama, Norma Hukum, Susila dan Adat Istiadat yang berlaku.
n.       Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila dan Perjudian serata Perbuatan Maksiat adalah suatu kegiatan yang bersifat Pencegahan agar tidak terjadinya perbuatan Prostitusi, Tuna Susila serta Perjudian.
o.      Tempat adalah  Tempat-tempat yang menurut keyakinan dapat dipandang atau diduga untuk melakukan perbuatan Prostitusi, Tuna Susila serta Perjudian.
p.      Badan adalah Merupakan organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang diduga melakukan kegiatan Prostitusi, Tuna Susila serta Perjudian.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)   Ruang lingkup larangan perbuatan Prostitusi, Tuna Susila dan Perjudian serta perbuatan maksiat adalah segala bentuk kegiatan atau pencegahan perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan  Prostitusi, Tuna Susila dan Perjudian serta perbuatan maksiat.
(2)   Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah segala bentuk perzinahan dan atau pelacuran, tindakan yang mengarah kepada perzinahan dan atau pelacuran, perjudian serta segala bentuk penyiaran dan tayangan yang bersifat porno dan pornografi.

BAB III
KETENTUAN LARANGAN

Bagian Pertama
Prostitusi danTuna Susila

Pasal 3

(1)   Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila didalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
(2)   Larangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi siapapun yang karena tingkah lakunya patut diduga dapat menimbulkan perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila.
(3)   Larangan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini juga berlaku bagi siapapun baik secara sendiri-sendiri, bersama-sama maupun berkelompok dengan sengaja mengusahakan tempat-tempat perbuatan prostitusi dan tuna susila.
(4)   Setiap orang atau badan dilarang menjadi pelindung (becking) perantara dan atau menyediakan orang untuk melakukan perbuatan prostitusi dan tuna susila.

Bagian Kedua
Perjudian

Pasal 4

(1)   Setiap orang atau badan dilarang dengan sengaja membiarkan tempat usahanya atau menggunakan tempat tinggalnya untuk dijadikan ajang atau tempat perjudian.
(2)    Setiap orang atau badan dilarang melibatkan diri dalam sutu perjudian baik sebagai pemain maupun membantu terjadinya perjudian.
(3)    Setiap orang atau badan dilarang menjadi pelindung dalam bentuk apapun terhadap kegiatan perjudian.
(4)    Setiap orang atau badan dilarang memberikan izin perjudian dengan nama, bentuk dan corak apapun.
(5)    Setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perjudian, sebagai pemain atau kesenangan dengan alasan apapun.

Pasal 5

Larangan  prostitusi, tuna susila dan perjudian serta perbuatan maksiat bertujuan untuk :
a.      Melakukan tindakan pencegahan kepada masyarakat agar tidak terjadi berbagai bentuk perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila dan Perjudian serta Perbuatan Maksiat.
b.     Mendukung penegakan Hukum yang berhubungan dengan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a pasal ini.
c.      Meningkatkan peran serta masyarakat untuk melaksanakan pengawasan dari tindakan mencegah perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf a pasal ini, dan masyarakat wajib melaporkan kepada aparat berwenang.

Bagian Ketiga
Pornografi Dan Porno Aksi

Pasal 6

(1)    Setiap orang dan atau badan hukum berkewajiban mencegah dan melarang tindakan yang merangsang nafsu birahi baik dilakukan dengan gerakan atau sengaja memamerkan bagian tubuh yang sensitif dimuka umum.
(2)    Setiap orang dan atau badan hukum berkewajiban mencegah dan melarang tindakan yang merangsang nafsu birahi melalui tulisan, gambar, narasi dan dalam bentuk lainnya.
(3)    Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merangsang nafsu birahi baik dilakukan dengan gerakan atau dengan sengaja memamerkan bagian tubuhnya yang sensitif dimuka umum.
(4)    Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang merangsang nafsu birahi melalui tulisan, gambar, narasi dan dalam bentuk lainnya.

BAB IV
KETENTUAN PENINDAKAN

Pasal 7

(1)      Bupati berhak untuk memerintah menutup tempat yang menurut keyakinannya digunakan untuk melakukan perbuatan prostitusi  dan tuna susila serta perjudian.
(2)      Penanggung jawab tempat–tempat yang telah ditutup sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilarang menerima tamu di tempatnya dengan maksud melakukan perbuatan Prostitusi dan tuna susila dan perjudian.
(3)       Tidak dipandang sebagai tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini adalah:
a.   Mereka yang bertempat tinggal di tempat tersebut yang status tinggalnya dapat dipertanggung jawabkan.
b.  Keluarga penanggungjawab yang terikat karena perkawinan yang sah.
c.   Mereka yang kedatangannya di tempat tersebut karena menjalankan suatu pekerjaan yang tidak bertentangan dengan kesusilan dan perjudian.
d.  Pejabat atau petugas yang karena kepentingan melakukan tugasnya 

BABV
KETENTUAN PEMBINAAN DAN REHABILITASI

Pasal 8

(1)    Bagi pelangaran sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah ini bagi yang masih dibawah umur dapat dikembalikan pada orang tuanya atau Pemerintah.
(2)    Berdasarkan pada Putusan Pengadilan sebagaiman yang dimaksud pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah ini maka terhadap pelangaran dapat juga dilakukan pembinaan dan rehabilitasi pada panti rehabilitasi sosial yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
(3)    Pembinan dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini akan dilakukan bersama-sama dengan Dinas Instansi terkait dan unsur lainya.
(4)     Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan membentuk Tim Penertiban yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan tugas melaksakan pemantauan dan atau razia untuk melakukan pencegahan dan melaksanakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhaddap siapapun yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

BAB VI
PENYIDKAN

Pasal 9

(1)     Selain oleh pejabat penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemeritah Kabupaten Lampumg Selatan yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)     Dalam melakukan tugas penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berwenang :
a.       Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana.
b.      Melakukan tindak pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan.
c.       Menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal dan tersangka.
d.      Melakukan penyidikan benda atau surat.
e.       Mengambil sidik jari dan memotret seseorang.
f.        Mendatangkan seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g.       Mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h.       Menghentikan penyidikan setelah mendapatkan petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakaan pidana atau selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum tersangka atau keluarga.
i.         Mengambil tindak lain yang menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

BABVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 10

(1)      Barang siapa yang melanggar ketentuan larangan dalam Peraturan Daerah ini diancam :
a.       Pembebanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.
b.      Pidana kurungan paling lama  6 (enam) bulan atau denda Rp. 5.000.000 ,- (lima juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang tertentu untuk Daerah kecuali jika ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-undangan.
(2)     Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang diajukan terhadap pelanggaran kedua dan seterusnya ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau apabila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelangaran tersebut.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur kemudian oleh Bupati.

Pasal 12

Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengudangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan.


Disahkan di Kalianda
                            Pada Tanggal 1 Maret  2004
                            BUPATI LAMPUNG SELATAN

                       
                                Hi. Zulkifli Anwar


Diundangkan di Kalianda
Pada Tanggal  8 Maret 2004
Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan


Ir. Hi. M. Dasuki Kholil
Pembina Utama Muda
NIP. 080067466

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
NOMOR 4 TAHUN 2004






PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
NOMOR  05 TAHUN 2004

TENTANG

LARANGAN PRODUKSI PENIMBUNAN, PENGEDARAN DAN
PENJUALAN MINUMAN KERAS (MIRAS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TULANG BAWANG


Menimbang    :    a.      bahwa dengan semakin meluasnya peredaran dan penjualan minuman keras di daerah yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat perlu adanya perlindungan masyarakat terhadap bahaya penggunaan minuman keras;
b.      Bahwa dalam rangka pengawasan pengendalian dan penertiban produksi penimbunan, pengedaran serta penjualan minuman keras baik yang diproduksi di daerah atau yang masuk dari wilayah lain, maka perlu untuk mengatur larangan produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras;
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang tentang Larangan Produksi, Penimbunan, Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras(Miras);
      
Mengingat    :    1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
2.      Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
3.      Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
4.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten daerah Tingkat II Tulang Bawang dan kabupaten Daerah tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 3667);
5.      Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran egara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang-barang Dalam Pengawasan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 2473);
7.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3962);
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah  dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.      Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol;
10.  Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
      
Memperhatikan    :    1.      Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk Hukum Daerah;
2.      Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86/Menkes/Per/IV/1997 tentang Minuman Keras;
3.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 359/MPP/Kep/01/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Produksi, Impor, Pengedaran danPenjualan Minuman Beralkohol   

Dengan Persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TULANG BAWANG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG TENTANG LARANGAN PRODUKSI, PENIMBUNAN, PENGEDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN KERAS (MIRAS).

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.       Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang
b.      Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah besrta Perangkat Daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah..
c.       Bupati adalah Bupati Tulang Bawang.
d.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang yang selanjutnya disebut DPRD.
e.       Minuman Keras adalah semua jenis minuman beralkohol tetapi bukan obat, meliputi minuman keras yang mengandung alcohol 1% sampai dengan 5% dan 5% lebih.
f.        Produksi Minuman Keras adalah pembuatan, pengolaan, pengubahan bentuk, pengawetan, pembungkusan kembali minuman keras untuk diedarkan.
g.       Penimbunan Minuman Keras adalah kegiatan penyimpanan minuman keras dalam jumlah  besar tertentu.
h.       Pengedaran Minuman Keras adalah penyalutan minuman keras pada penjual atau pengecer atau pihak lain baik dengan imbalan atau tidak.
i.         Penjualan Minuman Keras adalh kegiatan menjual eceran minuman keras ditempat penjualan.

BAB II
LARANGAN PRODUKSI, PENIMBUNAN,
PENGEDARAN DAN PENJUALAN

Pasal 2

Setiap orang, kelompok orang Badan Hukum atau perusahaan dilarang memproduksi minuman keras di wilayah Kabupaten Tulang Bawang

Pasal 3

(1)   setiap orang, kelompok orang, Badan Hukum atau perusahaan dilarang melakukan penimbunan, pengedaran, dan penjualan minuman keras dalam bentuk dan alasan apapun.
(2)   Larangan untuk melakukan penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras terhadap semua jenis minuman yang mengandung alkohol.

Pasal 4

Setiap orang, kelompok orang atau Badan Hukum dilarang menjual minuman keras, yaitu :
a.       Di warung/kios minuman, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah biliar, gelanggang biliar, gelanggang permainan dan ketangkasan, panti pijat, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, bumi perkemahan, pool kendaraan, restoran, hotel, dan tempat-tempat keramaian lainnya.
b.      Berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.

BAB III
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENERTIBAN

Pasal 5

Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan, pengendalian dan penertiban terhadap kemungkinan adanya produksi, penimbunan, pengedaran dan penjualan minuman keras bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA

Pasal 6

Barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

Pasal 7

Tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Peraturan Daerah ini adalah pelanggaran.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.

Pasal 9

Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang.


Disyahkan di    : Menggala   
Pada Tanggal    : 8 Juli 2004
                        BUPATI TULANG BAWANG,



                    Drs. ABURACHMAN SARBINI, SH. MM

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
TAHUN 2004 NOMOR 9
15/10/2004
RUU YANG TELAH DISAHKAN DPR RI PERIODE 1999-2004
A. Tahun Sidang 1999-2000 Sebanyak 22 RUU, terdiri Dari :
a. Masa Sidang Ill/ 20 Januari s/d 31 Maret 2000 (3 RUU)
1.    RUU tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Tenaga Kerja Anak).
2.    RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2000.
3.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1999 tentang APBN Tahun 1999/2000
b. Masa Sidang IV/ 15 Mei s/d 24 Juli 2000 (19 RUU)
1.    RUU tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
2.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong.
3.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara.
4.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
5.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 48 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
6.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Mentawai.
7.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 50 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Boalemo.
8.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan.
9.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
10.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
11.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
12.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak.
13.    RUU tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
14.    RUU tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1998/1999.
15.    RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
16.    Perubahan Ketiga atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
17.    RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
18.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
19.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1999 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
B. Tahun Sidang 2000-2001 Sebanyak 34 RUU, Terdiri Dari :
a. Masa Sidang I/ 16 Agustus s/d 15 September 2000 (1 RUU)
1.    RUU tentang Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Internasional.
b. Masa Sidang II/ 2 Oktober s/d 8 Desember 2000 (15 RUU)
1.    RUU tentang Pembentukan Propinsi Banten (Usul DPR-RI)
2.    RUU tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
3.    RUU tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) 2001-2005.
4.    RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang.
5.    RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang.
6.    RUU tentang Pembentukan Propinsi Bangka Belitung (Usul DPR-RI)
7.    RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penundaan Berlakunya UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang.
8.    RUU tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
9.    RUU tentang Desain Tata Letak Sirkit Terpadu.
10.    RUU tentang Desain Industri.
11.    RUU tentang Rahasia Dagang.
12.    RUU tentang Pembentukan Propinsi Gorontalo (Usul DPR-RI)
13.    RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001.
14.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
15.    RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000.
c. Masa Sidang III/ 15 Januari s/d 30 Maret 2001 (1 RUU)
1.    RUU tentang Pengesahaan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between the Government of the Republik of Indonesia and the Government of the Hong Kong for the Surrender of Fugitive Offenders).
d. Masa Sidang IV/ 25 April s/d 20 Juli 2001 (17 RUU)
1.     RUU tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe.
2.    RUU tentang Pembentukan Kota Langsa.
3.    RUU tentang Pembentukan Kota Padang.
4.    RUU tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang.
5.    RUU tentang Pembentukan Kota Prabumulih.
6.    RUU tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau.
7.    RUU tentang Pembentukan Kota Pagar Alam.
8.    RUU tentang Pembentukan Kota Cimahi.
9.    RUU tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.
10.    RUU tentang Pembentukan Kota Batu.
11.    RUU tentang Pembentukan Kota Singkawang.
12.    RUU tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.
13.    RUU tentang Paten.
14.    RUU tentang Merek.
15.    RUU tentang Yayasan.
16.    RUU tentang Perhitungan Anggaran Negara (PAN) Tahun Anggaran 1999/2000.
17.    RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Dalam Bentuk Nanggroe Aceh Darussalam (Usul DPR-RI)
C. Tahun Sidang 2001-2002 Sebanyak 23 RUU, Tediri Dari :
a. Masa Sidang I/ 16 Agustus s/d 28 Oktober 2001 (4 RUU)
1.    RUU tentang Otonomi Khusus Propinsi Irian Jaya (Usul DPR-RI)
2.    RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
3.    RUU tentang Minyak dan Gas Bumi.
4.    RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
b. Masa Sidang II/ 20 November s/d 12 Desember 2001 (3 RUU)
1.    RUU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2.    RUU tentang Pertahanan Negara.
3.    RUU tentang Perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang APBN Tahun Anggaran 2001.
c. Masa Sidang III/ 7 Januari s/d 28 Maret 2002 (13 RUU)
Sepuluh RUU pembentukan 22 Daerah Otonom :
1.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat Daya, dan Kabupaten Tamiang, di Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
2.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur, di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
3.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin, di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
4.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Penajam, di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
5.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud, di Wilayah Sulawesi Utara.
6.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Rote Ndao, di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
7.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong, di Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
8.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
9.    RUU tentang Pembentukan Kota Pariaman, di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
10.    RUU tentang Pembentukan Kota Bima, di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
11.    RUU tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, Including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, termasuk Bulan dan Benda-benda Langit Lainnya, 1967).
12.    RUU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
13.    RUU tentang Pengadilan Pajak.
d. Masa Sidang IV/ 13 Mei s/d 19 Juli 2002 (3 RUU)
1.    RUU tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2000.
2.    RUU tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
3.    RUU tentang Hak Cipta.
D. Tahun Sidang 2002-2003 Sebanyak 38 RUU, terdiri dari :
a. Masa Sidang I/ 16 Agustus s/d 27 September 2002 (7 RUU)
1.    RUU tentang Ketenagalistrikan.
2.    RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2002.
3.    RUU tentang Perlindungan Anak (Usul DPR-RI)
4.    RUU tentang Grasi.
5.    RUU tentang Surat Utang Negara.
6.    RUU tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Usul DPR-RI)
7.    RUU tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Usul DPR-RI)
b. Masa Sidang II/ 28 Oktober s/d 29 November 2002 (7 RUU)
1.    RUU tentang Pembentukan 14 Daerah Otonom di Provinsi Papua
2.    RUU tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat.
3.    RUU tentang Bangunan Gedung.
4.    RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2003.
5.    RUU tentang Penyiaran (Usul DPR-RI)
6.    RUU tentang Partai Politik.
7.    RUU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
c. Masa Sidang III/ 13 Januari s/d 7 Maret 2003 (18 RUU)
1.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur dan Kota Tidore di Provinsi Maluku Utara;
2.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan;
3.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu;
4.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
5.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
6.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo;
7.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan;
8.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
9.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pak Pak Bharat, Dan Kabupaten Humbang Hasundutan Di Provinsi Sumatera Utara;
10.    RUU tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan Dan Kota Tomohon Di Provinsi Sulawesi Utara;
11.    RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Usul DPR-RI)
12.    RUU tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
13.    RUU tentang Ketenagakerjaan.
14.    RUU tentang Keuangan Negara.
15.    RUU tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2001.
16.    RUU tentang Advokat.
17.    RUU tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.
18.    RUU tentang Penetapan PERPU No. 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan PERPU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang.
d. Masa Sidang IV/ 28 April s/d 9 Juli 2003 (5 RUU)
1.    RUU tentang Badan Usaha Milik Negara.
2.    RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Usul DPR-RI)
3.    RUU tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan).
4.    RUU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
5.    RUU tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
6.    RUU tentang Mahkamah Konstitusi (Usul DPR-RI)
E. Tahun Sidang 2003-2004
a. Masa Sidang I (15 Agustus s/d 26 September 2003)
1.    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2.    RUU tentang Panas Bumi (Usul DPR-RI)
3.    RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2002 tentang APBN TA 2003.
b. Masa Sidang II (27 Oktober s/d 19 Desember 2003)
1.    RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
2.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Riau.
5.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah.
6.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara.
7.    Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat.
8.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua.
9.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara.
10.    Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
11.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Dhamasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
12.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.
13.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.
14.    Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
15.    RUU tentang Perbendaharaan Negara.
16.    RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
17.    RUU tentang Kekuasaan Kehakiman.
18.    RUU tentang Mahkamah Agung.
19.    RUU tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
c. Masa Sidang III (19 Januari s/d 5 Maret 2004)
1.    RUU tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 2002.
2.    RUU tentang Sumber Daya Air.
3.    RUU tentang Perubahan UU No. 2/1986 tentang Peradilan Umum (Usul DPR)
4.    RUU tentang Perubahan UU No. 5/1986 tentang PTUN (Usul DPR)
d. Masa Sidang IV (19 April s/d 16 Juli 2004)
1.    4 (empat) RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi (Bangka Belitung, Maluku Utara, Banten, dan Gorontalo)
2.    RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
3.    RUU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
4.    RUU tentang Pengesahan Protokol Kyoto tentang Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim. (Kyoto Protocol to The United Nations Framework Convention on Climate Change)
5.    RUU tentang Perkebunan.
6.    Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2004 tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD.
7.    RUU tentang Perubahan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI.
8.    Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
9.    RUU tentang Komisi Yudisial.
10.    RUU tentang Pengesahan Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati. (Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity)
e. Masa Sidang I (16 Agustus s/d 30 September 2004)
1.    RUU Lembaga Penjamin Simpanan.
2.    RUU Praktik Kedokteran.
3.    RUU Perubahan UU No.16/2001 tentang Yayasan.
4.    RUU Komisi Kebenaran Rekonsiliasi.
5.    RUU Jabatan Notaris.
6.    RUU Perikanan.
7.    RUU Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
8.    RUU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9.    RUU tentang Pelabuhan Bebas Batam
10.    RUU tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
11.    RUU tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Barat
12.    RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2004
13.    RUU tentang Wakaf
14.    RUU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
15.    RUU tentang Jalan
16.    RUU tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
17.    RUU tentang Perubahan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
18.    RUU tentang Buruh Migran
19.    RUU tentang Tentara Nasional Indonesia


No comments:

Post a Comment