MAKALAH
Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia
(Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional/ SPN)
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pendidikan Islam adalah sebuah usaha untuk
meneruskan ajaran-ajaran yang di bawa oleh Rasulullah SAW atau meneruskan risalah
islamiah yang mempunyai sumber Al-Qur’an dan Hadist atau sunnah Rasul.
Berangkat dari SKB dua Menteri bahwa pendidikan
Islam mulai diberikan di Sekolah Rakyat mulai dari kelas IV. Hal ini juga masih
terdapat ketimpangan di dalam masyarakat dalam artian masih belum merata di
setiap sekolahan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi tingkat kerelegiusan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa pendidikan
Islam itu sangatlah penting, karena mempunyai kontribusi yang besar terhadap
perkembangan nilai-nilai yang luhur dalam membentuk karakter bangsa yang
bermartabat.
Untuk itu kami membahas tentang kebijakan yang sudah
ditetapkan oleh pemerintah terhadap pendidikan islam dalam Standar Nasional
Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pendidikan Islam
Dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa
pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa atau peserta
didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui
kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperthatikan tuntunan
untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam
masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[1]
Menurut Abdul Rachman Shaleh dalam bukunya
Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan pendidikan Islam adalah merupakan
usaha sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala
potensi yang dianugerahkan oleh Alloh kepadanya agar mampu mengemban amanat dan
tanggung jawab sebagai khalifah Alloh di bumi dalam pengabdiannya kepada Alloh.[2]
Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan
bahwa pendidikan Islam adalah proses bimbingan yang diberikan oleh pendidik
untuk mengarahkan anak didiknya kepada perbaikan sikap mental yang akan
terwujud dalam amal perbuatan dan terbentuknya pribadi muslim yang baik.
B. Tujuan
Pendidikan Islam
Pada hakekatnya tujuan pendidikan dalam Islam adalah
mewujudkan perubahan menuju pada kebaikan, baik pada tingkah laku individu
maupun pada kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Dari segi bentuk dan sasarannya, tujuan pendidikan
Islam diklasifikasikan menjadi empat macam.
1.
Tujuan pendidikan jasmani
Tujuan ini digunakan untuk mempersiapkan
diri manusia sebagai pengemban tugas kholifah di bumi melalui pelatihan
ketrampilan-ketrampilan fisik atau memiliki kekuatan dari segi fisik.
2.
Tujuan pendidikan rohani
Tujuan ini bermaksud untuk meningkatkan
jiwa kesetiaan kepada Allah semata-semata dan melaksanakan moralitas islami
yang diteladani oleh Rasulullah dengan berdasarkan pada cita-cita dalam
Al-Qur’an.
3.
Tujuan pendidikan akal
Pengarahan intelegensi untuk menemukan
kebenaran dan sebab-sebabnya dengan telaah tanda-tanda kekuasaan Allah,
sehingga dapat menumbuhkan iman kepada sang Pencipta.
4. Tujuan
pendidikan sosial
Tujuan pendidikan sosial adalah pembentukan kepribadian yang
utuh dari substansi fisik dan psikis manusia. Identitas individu di sini
tercermin sebagai manusia yang hidup pada masyarakat heterogen.[3]
Dari tujuan tersebut di atas dapat ditarik beberapa
dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran
pendidikan agama Islam, yaitu:
1.
Dimensi keimanan peserta didik terhadap
ajaran agama Islam
2.
Dimensi pemahaman atau penalaran
(intelektual) serta keilmuan peserta didik terhadap ajaran agama Islam.
3.
Dimensi penghayatan atau pengalaman batin
yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan ajaran Islam.
4.
Dimensi pengamalannya, dalam arti
bagaimana ajaran Islam yang telah diimani, pahami dan dihayati atau
diinternalisasi oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya
untuk menggerakkan dan mengamalkan, dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya
dalam
kehidupan
pribadi, sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta
mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Singkatnya dari uraian diatas adalah agar siswa/
peserta didik memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam
sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah swt dan
berakhlak mulia.[4]
C. Fungsi
Pendidikan Islam
Pengembangan ilmu pendidikan berkaitan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN pada Pasal 2
yang menyebutkan: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sila pertama adalah sila yang menegaskan nilai-nilai
dan prinsip keTuhanan dalam pendidikan. Dengan demikian, pendidikan islam wajib
mengembangkan nilai-nilai ketauhidan yang meyakinkan kepada segenap umat islam
untuk mengembangkan pendidikan yang bernilai ilahiyah dan rububiyah. Prinsip
pendidikan ilahiyah adalah tolak ukur kebenaran pendidikan yang mengajarkan
kekuatan iman dan keyakinan kepada Allah YME sebagai sumber ilmu pendidikan.
Adapun prinsip rubbubiyah adalah tolak ukur pendidikan yang meyakini bahwa
Allah dengan segala ciptaanNya menggambarkan sifat-sifat kependidikan yang
sangat sempurna, sebagaimana Allah menyatakan bahwa Dia adalah Rabbul’alamin,
artinya pendidik semua alam.
Dasar kedua dari pendidikan nasional adalah UUD 1945, sebagaimana
tertuang dalam pasal 3 bahwa” pendidikan nasional bderfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak seta peradaban bangsa yang bermartabat[5]
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Kebijakan
Pemerintah Terhadap Pendidikan Islam
Semenjak Negara Indonesia diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 yang juga berarti Indonesia telah mencapai
kemerdekaannya, maka sejak itulah pendidikan agama sudah diberikan di sekolah
negeri pada waktu itu. Diajarkannya pendidikan agama di sekolah negeri itu
adalah suatu hal yang tepat dan sesuai dengan Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia dan UUD 1945 terutama yang terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan
2 yang berhubungan dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan tugas Negara di
dalam menjamin kerukunan hidup antar umat beragama.
Menteri Pendidikan Nasional yang pertama adalah Ki
Hajar Dewantoro. Beliau mengirimkan surat ke daerah-daerah yang berisi bahwa
pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa penjajahan Jepang diperkenankan
untuk diganti dengan pelajaran agama. Edaran Mendiknas itu merupakan jawaban
atas saran dan usul yang datang dari berbagai daerah mengenai perlunya diadakan
pendidikan agama di sekolah umum.[6]
Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah
pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh
wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang
dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen
P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari
1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652
tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah:
1. Pendidikan
agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2. Di
daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai
diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak
berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai
pada kelas IV SR.
3. Di
sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak
dua jam dalam seminggu.
4. Pendidikan
agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan
mendapat izin dari orang tua atau wali.
5. Pengangkatan
guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh
Departemen Agama.[7]
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama juga
dapat dilihat dalam PP 55 TAHUN 2007 Pasal 5;
ayat 1-9: yang berbunyi:
1.
Kurikulum
pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2.
Pendidikan
agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
3.
Pendidikan
agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan
sehari-hari dan menjadikan agama sebagai
landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi,
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.
Pendidikan
agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama
pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
5.
Pendidikan
agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku
jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri,
kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
6.
Pendidikan
agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi
pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
7.
Pendidikan
agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup
sukses.
8.
Satuan
pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
9.
Muatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran,
dan kedalaman materi.
Demikian pula kebijakan pemerintah dalam kaitannya
dengan pendidikan agama Islam, yang melingkupi kebanyakan masyarakat Indonesia,
dapat dilihat dari UU no. 55 Tahun 2007 pada pasal 14; ayat 1,2,3:
3.
Pesantren
dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program
pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Adapun kebijakan
pemerintah terhadap pendidikan agama Islam untuk jalur formal dapat dilihat
dari pasal 15;pasal 16;
ayat 1, 2, 3 dan pasal 17; ayat 1, 2, 3, 4 pasal 18; ayat 1, 2 pasal 19;
ayat 1, 2 dan pasal 20; ayat 1, 2, 3, 4 :
Pendidikan diniyah
formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama
Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi.
Pasal 16
1.
Pendidikan
diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri
atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP
yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
2.
Pendidikan
diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat
MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
3.
Penamaan
satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 17
1.
Untuk
dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus
berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
2.
Dalam
hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6
(enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
3.
Untuk
dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama,
seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
4.
Untuk
dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas,
seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang
sederajat.
Pasal 18
1.
Kurikulum
pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan
kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam
rangka pelaksanaan program wajib belajar.
2.
Kurikulum
pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan
kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta
seni dan budaya.
Pasal 19
1.
Ujian
nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan
standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari
ajaran Islam.
2.
Ketentuan
lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 20
1.
Pendidikan
diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik,
vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
2.
Kerangka
dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada
perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama,
wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
3.
Mata
kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan
dalam satuan kredit semester (sks).
4.
Pendidikan
diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.[8]
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan Islam
adalah proses bimbingan yang diberikan oleh pendidik untuk mengarahkan anak
didiknya kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan
dan terbentuknya pribadi muslim yang baik.
Pada hakekatnya
tujuan pendidikan dalam Islam adalah mewujudkan perubahan menuju pada kebaikan,
baik pada tingkah laku individu maupun pada kehidupan masyarakat di lingkungan
sekitarnya.
Pengembangan ilmu pendidikan berkaitan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN pada Pasal 2
yang menyebutkan: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
DAFTAR
PUSTAKA
Aziz,
Abd. 2010. Orientasi Sistem Pendidikan Agama di Sekolah. Yogyakarta:
Teras.
Basri,
Hasan dan Beni Ahmad Saebani. 2010. Ilmu
Pendidikan Islam jilid dua, Bandung: Pustaka Setia.
Muhaimin.
2001. Paradigma Pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama
Islam di Sekolah. Bandung: Rosda.
Rachman Shaleh, Abdul. 2000. Pendidikan Agama dan Keagamaan; Visi,
Misi, dan Aksi. Jakarta: Gemawindu
Pancaperkasa.
Syukur NC, Fatah. 2012. Sejarah Pendidikan Islam. Semarang:
Pustaka Rizki Putra bekerjasama
dengan Fakultas Tarbiyah IAIN
Walisongo Semarang.
http://mpiuika.wordpress.com.kebijakan-pendidikan-islam .5 april 2011
http://jasafadilahginting.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pendidikan-agama-islam-di.html
[5] Manusia
yang bermartabat artinya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah, yang
cerdas, potensial dalam kepemimpinannya, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. (Hasan Basri dan Beni Ahmad Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid dua,
Bandung, Pustaka Setia: 2010. Hlm 23-24)
[7]
http://mpiuika.wordpress.com.kebijakan-pendidikan-islam .5 april 2011