Saturday, 19 May 2012

MAKALAH Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia



MAKALAH
Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia
(Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional/ SPN)
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pendidikan Islam adalah sebuah usaha untuk meneruskan ajaran-ajaran yang di bawa oleh Rasulullah SAW atau meneruskan risalah islamiah yang mempunyai sumber Al-Qur’an dan Hadist atau sunnah Rasul.
Berangkat dari SKB dua Menteri bahwa pendidikan Islam mulai diberikan di Sekolah Rakyat mulai dari kelas IV. Hal ini juga masih terdapat ketimpangan di dalam masyarakat dalam artian masih belum merata di setiap sekolahan. Hal ini disesuaikan dengan kondisi tingkat kerelegiusan masyarakat.
Seiring dengan perkembangan zaman bahwa pendidikan Islam itu sangatlah penting, karena mempunyai kontribusi yang besar terhadap perkembangan nilai-nilai yang luhur dalam membentuk karakter bangsa yang bermartabat.
Untuk itu kami membahas tentang kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap pendidikan islam dalam Standar Nasional Pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Pendidikan Islam
Dalam GBPP PAI di sekolah umum, dijelaskan bahwa pendidikan agama Islam adalah usaha sadar untuk menyiapkan siswa atau peserta didik dalam meyakini, memahami, menghayati, dan mengamalkan agama Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dengan memperthatikan tuntunan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional.[1]
Menurut Abdul Rachman Shaleh dalam bukunya Pendidikan Agama dan Keagamaan menyatakan pendidikan Islam adalah merupakan usaha sadar untuk mengarahkan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan segala potensi yang dianugerahkan oleh Alloh kepadanya agar mampu mengemban amanat dan tanggung jawab sebagai khalifah Alloh di bumi dalam pengabdiannya kepada Alloh.[2]
Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan Islam adalah proses bimbingan yang diberikan oleh pendidik untuk mengarahkan anak didiknya kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan dan terbentuknya pribadi muslim yang baik.

B.     Tujuan Pendidikan Islam
Pada hakekatnya tujuan pendidikan dalam Islam adalah mewujudkan perubahan menuju pada kebaikan, baik pada tingkah laku individu maupun pada kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Dari segi bentuk dan sasarannya, tujuan pendidikan Islam diklasifikasikan menjadi empat macam.
1.      Tujuan pendidikan jasmani
     Tujuan ini digunakan untuk mempersiapkan diri manusia sebagai pengemban tugas kholifah di bumi melalui pelatihan ketrampilan-ketrampilan fisik atau memiliki kekuatan dari segi fisik.
2.      Tujuan pendidikan rohani
     Tujuan ini bermaksud untuk meningkatkan jiwa kesetiaan kepada Allah semata-semata dan melaksanakan moralitas islami yang diteladani oleh Rasulullah dengan berdasarkan pada cita-cita dalam Al-Qur’an.
3.      Tujuan pendidikan akal
     Pengarahan intelegensi untuk menemukan kebenaran dan sebab-sebabnya dengan telaah tanda-tanda kekuasaan Allah, sehingga dapat menumbuhkan iman kepada sang Pencipta.
4.      Tujuan pendidikan sosial
     Tujuan pendidikan sosial adalah pembentukan kepribadian yang utuh dari substansi fisik dan psikis manusia. Identitas individu di sini tercermin sebagai manusia yang hidup pada masyarakat heterogen.[3]
Dari tujuan tersebut di atas dapat ditarik beberapa dimensi yang hendak ditingkatkan dan dituju oleh kegiatan pembelajaran pendidikan agama Islam, yaitu:
1.         Dimensi keimanan peserta didik terhadap ajaran agama Islam
2.         Dimensi pemahaman atau penalaran (intelektual) serta keilmuan peserta didik terhadap ajaran agama Islam.
3.         Dimensi penghayatan atau pengalaman batin yang dirasakan peserta didik dalam menjalankan  ajaran Islam.
4.         Dimensi pengamalannya, dalam arti bagaimana  ajaran Islam yang telah diimani, pahami dan dihayati atau diinternalisasi oleh peserta didik itu mampu menumbuhkan motivasi dalam dirinya untuk menggerakkan dan mengamalkan, dan menaati ajaran agama dan nilai-nilainya dalam
kehidupan pribadi, sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah swt serta mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Singkatnya dari uraian diatas adalah agar siswa/ peserta didik memahami, menghayati, meyakini, dan mengamalkan ajaran Islam sehingga menjadi manusia muslim yang beriman, bertakwa kepada Allah swt dan berakhlak mulia.[4]

C.    Fungsi Pendidikan Islam
Pengembangan ilmu pendidikan berkaitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN pada Pasal 2 yang menyebutkan: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Sila pertama adalah sila yang menegaskan nilai-nilai dan prinsip keTuhanan dalam pendidikan. Dengan demikian, pendidikan islam wajib mengembangkan nilai-nilai ketauhidan yang meyakinkan kepada segenap umat islam untuk mengembangkan pendidikan yang bernilai ilahiyah dan rububiyah. Prinsip pendidikan ilahiyah adalah tolak ukur kebenaran pendidikan yang mengajarkan kekuatan iman dan keyakinan kepada Allah YME sebagai sumber ilmu pendidikan. Adapun prinsip rubbubiyah adalah tolak ukur pendidikan yang meyakini bahwa Allah dengan segala ciptaanNya menggambarkan sifat-sifat kependidikan yang sangat sempurna, sebagaimana Allah menyatakan bahwa Dia adalah Rabbul’alamin, artinya pendidik semua alam.
Dasar kedua dari pendidikan  nasional adalah UUD 1945, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 bahwa” pendidikan nasional bderfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak seta peradaban bangsa yang bermartabat[5] dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

D.    Kebijakan Pemerintah Terhadap Pendidikan Islam
Semenjak Negara Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang juga berarti Indonesia telah mencapai kemerdekaannya, maka sejak itulah pendidikan agama sudah diberikan di sekolah negeri pada waktu itu. Diajarkannya pendidikan agama di sekolah negeri itu adalah suatu hal yang tepat dan sesuai dengan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dan UUD 1945 terutama yang terdapat pada pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berhubungan dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan tugas Negara di dalam menjamin kerukunan hidup antar umat beragama.
Menteri Pendidikan Nasional yang pertama adalah Ki Hajar Dewantoro. Beliau mengirimkan surat ke daerah-daerah yang berisi bahwa pelajaran budi pekerti yang telah ada pada masa penjajahan Jepang diperkenankan untuk diganti dengan pelajaran agama. Edaran Mendiknas itu merupakan jawaban atas saran dan usul yang datang dari berbagai daerah mengenai perlunya diadakan pendidikan agama di sekolah umum.[6]
Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah:
1.      Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
2.      Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR.
3.      Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak dua jam dalam seminggu.
4.      Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
5.      Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.[7]
Kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama juga dapat dilihat dalam PP 55 TAHUN 2007  Pasal 5; ayat 1-9: yang berbunyi:
1.      Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
2.      Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.
3.      Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-hari dan menjadikan agama sebagai
landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
4.      Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesama pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
5.      Pendidikan agama membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif,  kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
6.      Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
7.      Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.
8.      Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.
9.      Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajaran, dan kedalaman materi.
Demikian pula kebijakan pemerintah dalam kaitannya dengan pendidikan agama Islam, yang melingkupi kebanyakan masyarakat Indonesia, dapat dilihat dari UU no. 55 Tahun 2007 pada pasal 14; ayat 1,2,3:
1.         Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.
3.         Pesantren dapat menyelenggarakan 1 (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Adapun kebijakan pemerintah terhadap pendidikan agama Islam untuk jalur formal dapat dilihat dari pasal 15;pasal 16; ayat 1, 2, 3 dan pasal 17; ayat 1, 2, 3, 4  pasal 18; ayat 1, 2 pasal 19; ayat 1, 2 dan pasal 20; ayat 1, 2, 3, 4 :
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16
1.         Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
2.         Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
3.         Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 17
1.         Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.
2.         Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.
3.         Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.
4.         Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.
Pasal 18
1.         Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
2.         Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Pasal 19
1.         Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.
2.         Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.
Pasal 20
1.         Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
2.         Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.
3.         Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
4.         Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.[8]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan Islam adalah proses bimbingan yang diberikan oleh pendidik untuk mengarahkan anak didiknya kepada perbaikan sikap mental yang akan terwujud dalam amal perbuatan dan terbentuknya pribadi muslim yang baik.
Pada hakekatnya tujuan pendidikan dalam Islam adalah mewujudkan perubahan menuju pada kebaikan, baik pada tingkah laku individu maupun pada kehidupan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Pengembangan ilmu pendidikan berkaitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  BAB II DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN pada Pasal 2 yang menyebutkan: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
DAFTAR PUSTAKA

Aziz, Abd. 2010. Orientasi Sistem Pendidikan Agama di Sekolah. Yogyakarta: Teras.

Basri, Hasan dan Beni Ahmad  Saebani. 2010. Ilmu Pendidikan Islam jilid dua, Bandung: Pustaka Setia.

Muhaimin. 2001. Paradigma Pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Bandung: Rosda.

Rachman Shaleh, Abdul. 2000. Pendidikan Agama dan Keagamaan; Visi, Misi, dan          Aksi. Jakarta: Gemawindu Pancaperkasa.

Syukur NC, Fatah. 2012. Sejarah Pendidikan Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra           bekerjasama dengan             Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.


http://jasafadilahginting.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pendidikan-agama-islam-di.html


                                                     


            [1] http://jasafadilahginting.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pendidikan-agama-islam-di.html
                [2]Abdul Rachman Shaleh, Pendidikan Agama dan Keagamaan; Visi, Misi, dan Aksi, (Jakarta: Gemawindu Pancaperkasa, 2000), Hlm. 2.
                [3] Abd Aziz, Orientasi Sistem Pendidikan Agama di Sekolah, (Yogyakarta: Teras, 2010), Hlm. 13-14.
            [4] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam; Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah, (Bandung: Rosda, 2001),  hlm. 78
                [5] Manusia yang bermartabat artinya manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah, yang cerdas, potensial dalam kepemimpinannya, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. (Hasan Basri dan Beni Ahmad  Saebani, Ilmu Pendidikan Islam jilid dua, Bandung, Pustaka Setia: 2010. Hlm 23-24)
                [6] Aziz, Abd, Op. Cit. Hlm. 29-30.
                [7] http://mpiuika.wordpress.com.kebijakan-pendidikan-islam .5 april 2011 
            [8] http://jasafadilahginting.blogspot.com/2011/10/kebijakan-pendidikan-agama-islam-di.html